Pada hari rabu tanggal 23 April 2014
Polres Batu menggelar pers release kasus curanmor. Berikut adalah keterangan
mengenai data TSK beserta barang bukti yang berhasil disita oleh Anggota Polres
Batu :
I.
Dasar
:
1.
Laporan
Polisi Nomor : LP/69/III/2014/Jatim/Res Batu/Sek Batu Kota, tanggal 28 Maret
2014 perihal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor R2) yang
terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 sekira pukul 12.30 wib di sebelah
timur masjid An Nur Jl Gajah Mada Kel Sisir Kec Batu Kota Batu sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 363 KUHP;
2.
Laporan
Polisi Nomor : LP/1/I/2014/Jatim/Res Batu/Sek Ngantang, tanggal 2 Januari 2014
perihal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor R2) yang terjadi
pada hari senin tanggal 30 Desember 2013 sekira pukul 16.30 wib di Pemancingan
Lapangan Golf Selorejo Ds Banturejo kec Ngantang Kab Malang sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
II.
Pasal
yang disangkakan :
Pasal
363 KUHP perihal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
III.
Waktu
dan temoat kejadian :
Hari
: Jumat;
Tanggal
: 28 Maret 2014;
Waktu : 12.30 wib;
Tempat : Timur Masjid An Nur Jl Gajah Mada Kel
Sisir Kec Batu Kota Batu.
IV. Pelaku :
1. ID als RAKESO als IKSAN, Lk, 16 Th,
Islam, Buruh Tani, Dsn Binangsri Rt 12 Rw 2 Ds Purworejo Kec Ngantang Kab
Malang;
2. AN als KABIB, Lk, 17 Th, Islam, Blm
bekerja, Dsn Tokol Rt 23 Rw 4 Ds Purworejo Kec Ngantang Kab Malang;
3. SE als BLEDEK bin DASIMAN, Lk, 35 Th,
Islam, Dsn Pakan Rt 6 Rw 1 Kel Purworejo Kec Ngantang Kab Malang;
4. PR als SAMIDI bin MUJIONO, Lk, 23 Th,
Islam, Dsn Binangsri Rt 13 Rw 2 Ds Purworejo Kec Ngantang Kab Malang.
V.
Kronologis
Pengungkapan :
1. Pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014
sekira pukul 12.30 wib telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
(Curanmor R2) berupa kendaraan sepeda motor Honda Tiger No Pol : L-3174-EB
warna Hitam Noka : MH1SABH155K031135 Nosin : SABHE1030444 di Samping Masjid An
Nur Jl Gajah Mada Kel Sisir Kec Batu Kota Batu;
2. Pada saat itu juga personil
Satreskrim melakukan olah TKP maupun pengumpulan bahan keterangan dan
saksi-saksi disekitar TKP;
3. Didapatkan hasil bahan keterangan
bahwa ada salah satu saksi an. NURUL yang memiliki warung/toko sembako
dipinggir gang Jl Gajah Mada Kel Sisir Kec Batu Kota Batu dimana yang
bersangkutan saat itu berada dilokasi mengetahui ada 3(tiga) orang yang masih
terlihat anak-anak berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis
Yamaha Jupiter MX warna hitam putih dan diparkir tepat ditengah jalan akses
masuk ke gang;
4. Saksi an. NURUL sempat menegur ketiga
3 (tiga) orang yang masih terlihat anak-anak tersebut untuk memindahkan parkirr
sepeda motornya karena parkir kendaraannya menutupi akses keluar masuk
kendaraan di gang Jl Gajah Mada Kel Sisir Kec Batu Kota Batu;
5. Sesaat setelah memindahkan sepeda
motornya, salah satu dari ketiga anak-anak tersebut membeli korek api gas merk
Tokai warna hijau diwarungnya, sehingga saksi an. NURUL paham betul akan wajah
dan ciri fisik lainnya;
6. Petugas juga interview (Pulbaket) dengan
saksi lain an. RUSTAMJI dimana saat keejadian yang bersangkutan sedang memarkir
sepeda motornya dilokasi parkir masjid An Nur (berjarak±10 meter dari tempat
diparkir sepeda motor yang hilang sehingga akses penglihatannya juga sangat
jelas menurut yang bersangkutan);
7. Saksi an. RUSTAMJI menerangkan bahwa
ada 3 (tiga) orang anak-anak berboncengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha
Jupiter MX warna hitam putih, dimana salah satu dari anak tersebut menggunakan
jaket (Jumper) warna kuning;
8. Sedangkan keterangan dari saksi
korban an. SENO DIHARJO menerangkan bahwa yang bersangkutan mendengar ketika
sepeda motor miliknya di hidupkan (stater) seketika itu berlari kedepan
rumahnya dimana posisi sepeda motor miliknya diparkir, namun sudah dikendarai
orang lain yang menggunakan jaket (Jumper) warna kuning dengan kecepatan tinggi
meninggalkan rumahnya;
9. Dari hasil keterangan yang didapatkan
tersebut, petugas yang sebelumnya pernah menangani kasus serupa dengan pelaku
anak-anak dibawah umur dan memilik data maupun foto para pelaku menunjukkan
foto-foto pelaku anak-anak yang diantaranya adalah foto pelaku an. ID als
RAKESO als IKSAN dan pelaku an. AN als KABIB;
10. Kedua saksi an. NURUL dan RUSTAMJI
mengakui bahwa dari ketiga pelaku tersebut kedua pelakunya mirip dengan foto
pelaku an. ID als RAKESO als IKSAN dan pelaku an. AN als KABIB yang
ditunjukkanoleh petugas;
11. Berawal informasi tersebut petugas
melakukan penyelidikan keberadaan Sdr ID als RAKESO als IKSAN dan Sdr AN als
KABIB serta barang bukti sepeda motor yang hilang maupun sarana yang dikendarai;
12. Pada hari sabtu tanggal 29 Maret 2014
sekira pukul 19.00 wib petugas yang mengetahui keberadaan ID als RAKESO als
IKSAN kemudian diamankan di warung kopi Jl Abdul Manan Ds Ngroto Kec Pujon Kab
Malang;
13. Dari hasil Interogasi awal yang
dilakukan oleh petugas terhadap pelaku an ID als RAKESO als IKSAN, yang
bersangkutan mengakui bahwa melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor R2)
sepeda motor Honda Tiger No Pol : L-3174-EB warna hitam di Samping Masjid An
Nur Jl Gajah Mada kel Sisir Kec Batu Kota Batu;
14. Pelaku an. ID als RAKESO als IKSAN
melakukan Tindak Pidana tersebut bersama Sdr AN als KABIB, dan Sdr AD (DPO)
dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam putih;
15. Dari keterangan tersebut pada hari
Minggu tanggal 30 Maret 2014 sekira pukul 01.00 wib petugas mengamankan pelaku
an. AN als KABIB dirumahnya Dsn Tokol Ds Mulyorejo Kec Ngantang Kab Malang,
sedangkan pelaku an. AD yang membawa hasil kejahatan berupa sepeda motor Honda
Tiger No Pol : L-3174-EB warna hitam belum tertangkap (DPO);
16. Dari hasil pemeriksaan kedua
tersangka didapatkan keterangan keduanya telah melakukan Tindak Pidana
Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor R2) Diwilayah Hukum Polres Batu sebanyak
3 (tiga) kali diantaranya tersangka ID als RAKESO als IKSAN mengakui juga telah
melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor R2) berupa 1 (satu) unit sepeda
motor Honda Supra Fit No Pol : N-4566-KF milik Sdr SAMPURI di area pemancingan
Golf Selorejo Ds Banturejo Kec Ngantang Kab Malang yang ditinggal pemiliknya
memancing dan disita oleh petugas dari Satreskrim Polres Batu;
17. Disamping melakukan pencurian sepeda
motor di sebelah Timur Masjid An Nur Kota Batui dan di Pemancingan Selorejo
Ngantang, kedua tersangka juga melakukan pencurian di Kec Kepung Kab Kediri;
18. Melakukan koordinasi dengan
Satreskrim Polres Kediri berkaitan dengan telah diamankannya 1 (satu) unit
barang bukti Supra-X oleh anggota Satreskrim Polres Batu yang merupakan TKP
wilayah Polres Kediri;
19. Mendampingi Anggota Satreskrim Polres
Batu mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang diduga sebagai penadah yang bernama
SE als BLEDEK bin DASIMAN dengan alamat Dsn Pakan Ds Mulyorejo Kec Ngantang Kab
Malang dan Sdr PR als SAMIDI bin MUJIONO dengan alamat Dsn Binangsri Rt 13 Rw
02 Ds Purworejo Kec Ngantang Kab Malang;
20. Mengingat Pasal 84 ayat 2 KUHAP
penyidikan terhadap SE als BLEDEK bin DASIMAN dan PR als SAMIDI bin MUJIONO
oleh Polres Kediri dilimpahkan ke Polres Batu karena alamat tinggal saksi lebih
banyak di wilayah Pengadilan Kepanjen;
21. Dari hasil pengembangan terhadap
kedua tersangka an. ID als RAKESO als IKSAN dan Sdr AN als KABIB, telah
diperoleh informasi bahwa di wilayah Ngantang Kab Malang banyak sepeda motor
yang tidak dilengkapi dengan surat-surat diduga dari hasil kejahatan yang
asalnya dari kelompok HS als PREGES dkk (dalam pencarian);
22. Dari hasil penyelidikan telah
berhasil diamankan 13 (tiga belas) unit sepeda motor dari beberapa warga Ds
Ngantru Dsn Bayanan Ds Sidodadi Dsn Kuatu Dsn Salam Kec Ngantang Kab Malang
dimana kendaraan didapat dari hasil membeli kepada Sdr RK dan OT alamat
Ngantang Kab Malang (dalam pencarian), dari informasi yang telah didapat bahwa
Sdr RK dan OT merupakan kelompok dari kelompok HS als PREGES yang diduga
berperan melempar kendaraan;
VI. Barag Bukti 16 (enam belas) unit
sepeda motor :
1. Keterkaitan dengan tersangka ID als
RAKESO als IKSAN dan Sdr AN als KABIB (saat ini ditahan di Polres Batu):
a. TKP Jl Gajah Mada Kota Batu (sebelah
Timur Masjid An Nur) kejadian pada tanggal 28 Maret 2014 :
1) 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha
Jupiter MX warna hitam putih (BB sarana/belum diketahui identitas pemilik dan
TKP);
2) 1 (satu) buah korek gas merk Tokai
warna hijau (alat yang digunakan untuk memutus kabel obyek speda motor Honda
Tiger yang tyelah diambil).
b. TKP pemancingan Lapangan Golf
Selorejo Kec Ngantang kejadian pada tanggal 02 Januari 2014 :
1
(satu) unit sepedad motor Honda Supra Fit warna hitam tahun 2006 Nopol
N-4566-KF, AG-3934-LB (Palsu) Noka MHIHB41106K778009 Nosin HB41ND-1772738.
c. TKP Kec Kepung wilayah Polres Kediri
:
1
(satu) unit sepeda motor Honda NF 100d/Supra X tahun 2001 tanpa plat nomor Noka
MH1KNDV8131K017847 Nosin KNDV8ND1017139.
2. 13 (tiga belas) unit sepeda motor
yang diduga berasal dari kelompok Sdr HS als PREGES dkk (belum diketahui
TKPnya) sebagai berikut :
a. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha
Jupiter MX Noka MH31S70058K440044 Nosin 4S7440419;
b. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha
Noka MH35TP0013K0688423 Nosin 5TP068397;
c. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha
Vega R Noka MH34D70028J805343 Nosin 4D7805372;
d. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha
Jupiter Noka MH32P0026K203722 Nosin 2P2204629;
e. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Noka
MH1KEV410YK038770 Nosin KEV4E1038524;
f. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Noka
MH1KEV9123K072193 Nosin KEV9E1071788;
g. 1 (satu) unit sepeda motor Honda
Supra Noka MH1KEV8102K568206 Nosin KEV8E1565806;
h. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Noka
MH1NFG00TTK181206 Nosin NFGE1181828;
i. 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL
Noka MH1UABD162K036578 Nosin UABDE1036442;
j. 1 (satu) unit sepeda motor Honda
Supra Noka MH1KEVA114K982740 Nosin KLVAE1983116;
k. 1 (satu) unit sepeda motor Happy
Model Vega Noka dan Nosin masih Proses pengecekkan;
l. 1 (satu) unit sepeda motor Gaza model
Yamaha Jupiter Noka dan Nosin masih proses pengecekkan;
m. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio
Noka MH35TL0057K632982 Nosin 5TL-632596.
VII. Tindakan yang dilakukan :
1. Melakukan Penyidikan terhadap perkara
tersangka ID als RAKESO als IKSAN dan Sdr AN als KABIB;
2. Melakukan Penyelidikan terhadap
keberadaan tersangka AD (merupakan anggota kelompok ID als RAKESO als IKSAN dan
Sdr AN als KABIB);
3. Melakukan pengecekkan terhadap
identitas barang bukti sepeda motor;
4. Melakukan Penyelidikan terhadap TKP
dari 12 (dua belas) unit barang bukti sepeda motor yang berasal dari kelompok
Sdr HS als PREGES dkk;
5. Melakukan Penyelidikan terhadap
keberadaan kelompok Sdr HS als PREGES dkk.
VIII. Hambatan :
Terhadap
13 (tiga belas) unit barang bukti sepeda motor yang diduga berasal dari
kelompok Sdr HS als PREGES dkk untuk sementara belum dapat dilakukan proses
Penyidikan mengingat belum diketahui TKP dan Sdr HS als PREGES dkk masih dalam
lidik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar