Selasa, 04 Februari 2014

PERS RELEASE SABU 5 FEB 2014 POLRES BATU

Pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2014 Polres Batu menggelar pers release kasus shabu di ruang PID Polres Batu. Berikut adalah keterangan mengenai data TSK :
TSK                                  
-       Nama                     : SP
-       Tempat/tgl lahir        : Malang, 20 Februari 1983
-       Jenis Kelamin           : Laki-laki
-       Pekerjaan                : Pengamen
-       Alamat                    : Jl. Muharto Gg. V Rt 11 Rw 06 Kel. Kotalama Kec. Kedungkandang Kota Malang.
-       Agama                    : Islam

Kronologi kejadian      :
Pada hari Senin tanggal 03 Februari 2014, sekira pukul 23.30 wib Petugas Kepolisian Polres Batu telah berhasil menangkap terlapor karena dengan sengaja setiap orang yang tanpa hak atau nelawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Dengan cara kedapatan, membawa dan menguasai narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) pocket. Selanjutnya petugas membawa terlapor berikut barang bukti ke Polres Batu guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti              :
-       1 (satu) Pocket berisi Shabu yang dibungkus plastik kecil bening.
-       1 (satu) bungkus rokok Marlboro.

Pasal yang dikenakan :

Tindakan pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp. 800 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar