Pada hari Rabu tanggal 5 Februari
2014 Polres Batu menggelar pers release kasus shabu di ruang PID Polres Batu.
Berikut adalah keterangan mengenai data TSK :
TSK
- Nama : SP
- Tempat/tgl lahir : Malang,
20 Februari 1983
- Jenis Kelamin : Laki-laki
- Pekerjaan : Pengamen
- Alamat : Jl. Muharto Gg. V Rt 11 Rw 06 Kel. Kotalama
Kec. Kedungkandang Kota Malang.
- Agama : Islam
Kronologi
kejadian :
Pada hari Senin tanggal 03 Februari
2014, sekira pukul 23.30 wib Petugas Kepolisian Polres Batu telah berhasil
menangkap terlapor karena dengan sengaja setiap orang yang tanpa hak atau
nelawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika
Golongan I bukan tanaman. Dengan cara kedapatan, membawa dan menguasai
narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) pocket. Selanjutnya petugas membawa
terlapor berikut barang bukti ke Polres Batu guna proses Penyidikan lebih
lanjut.
Barang
Bukti :
- 1 (satu) Pocket berisi Shabu yang
dibungkus plastik kecil bening.
-
1
(satu) bungkus rokok Marlboro.
Pasal yang dikenakan :
Tindakan pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau
melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika
golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 112
ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman
minimal 4 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp. 800
juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar