Pada hari Senin tanggal 3 Maret 2014
Polres Batu menggelar pers release kasus shabu di ruang Rupatama Polres Batu.
Berikut adalah keterangan mengenai data TSK :
TSK
- Nama : inisial AU
- Tempat/tgl lahir : Batu,
11 Agustus 1980, Umur 33 tahun
- Jenis Kelamin : Laki-laki
- Pekerjaan : Swasta (Juala Pakaian)
- Alamat : Jl. Mawar
Hijau No. 02 Rt.01 Rw.10 Kel Sidomulyo Kec Batu Kota Batu
- Agama : Islam
- Nama : inisial YM
- Tempat/tgl lahir : Malang,
07 Mei 1978
- Jenis Kelamin : Laki-laki
- Pekerjaan : Swasta (Sopir)
- Alamat : Jl. Sakura
Rt.07 Rw.07 Ds Pesanggrahan Kec Batu Kota Batu
- Agama : Islam
- Nama : inisial DM
- Tempat/tgl lahir : Malang,
14 Juli 1975
- Jenis Kelamin : Perempuan
- Pekerjaan : Swasta (Variasi Sepeda Motor)
- Alamat : Jl.
Sunandar Priyo Sudarmo No. 31 Kav. 9 Kel. Arjosari Kec Blimbing Kota Malang dan
atau Perum Karanglo Indah Blok O No. 14 Kel. Balearjosari Kec. Blimbing Kota
Malang
- Agama : Kristen
Kronologi
kejadian :
Pada hari Jumat tanggal 28 Pebruari
2014, sekira pukul 02.00 wib Petugas Kepolisian Polres Batu telah berhasil
menangkap terlapor karena dengan sengaja Setiap Orang yang tanpa hak atau
melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjaadi
perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan
tanaman. Dengan cara Terlapor menjual narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu)
pocket kepada sdr AU. Selanjutnya petugas membawa terlapor berikut barang
bukti ke Polres Batu guna proses penyidikan. Pelapor atau Pengadu membenarkan
keterangannya, kemudian mbubuhkan tanda tangan
Barang
Bukti :
1.
BB TSK AU
- 1 (satu) Pocket berisi Shabu yang
dibungkus plastik kecil bening.
-
1
(satu) buah tas cangklong warna coklat.
-
1
(satu) buah hand phone nokia N86 warna putih.
2. BB
TSK YM DAN DM :
-
1
(satu) Pocket berisi Shabu dibungkus Plastik Bening.
-
1
(satu) buah Timbangan Elektrik.
-
1
(satu) buah Kotak HP Blackberry.
-
1
(satu) buah alat Nyabu.
-
Uang
Tunai Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah).
-
1
(satu) unit HP Blackberry warna hitam.
-
1
(satu) buah Buku Tabungan Bank Mandiri a/n DM.
-
1
(satu) buah HP Blackberry Q10 warna Hitam.
-
1
(satu) buah HP NOKIA warna hitam.
-
5
(lima) buah Korek Gas.
-
1
(satu) bungkus Sedotan.
-
1
(satu) buah Pipet untuk Nyabu.
Pasal yang dikenakan :
Tindakan pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau
melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, meunkar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan
tanaman dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan
atau setiap Penyalahgunaan Narkotika Gol I” sebagaimana dimaksud dalam pasal
112 ayat (1) dan atau 127 (1) huruf (a) UURI No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar